Ternak Berkeliaran Di Kaur Ditembak Pakai Obat Bius
TEMBAK BIUS: Personil Satpol PP Kaur melakukan oprasi hewan ternak -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur bersama TNI, Polri dan petembak dari Commando Shooting Club (KCSC ) Kaur gencar menggelar operasi penertiban hewan ternak berkeliaran dengan cara ditembak menggunakan senjata bius.
Data terakhir sudah ada tiga ekor ternak berhasil ditembak bius. Memang jumlah ini belum sebanding dengan jumlah ternak yang berkeliaran di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Identitas Lelaki Misterius Yang Meninggal di Nasal Teridentifikasi, Ternyata Warga Lampung
"Metode penertiban hewan ternak menggunakan senjata bius sudah kami lakukan bekerjasama dengan pihak terkait,” kata Kasatpol PP Kaur Deki Zulkarnaen, S.STP MM, Senin 26 Mei 2025.
Dikatakan Deki, penertiban ternak dengan metode bius ini difokuskan di dua kecamatan yakni Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan.
Sebelum penertiban dilakukan Satpol PP sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan juga para Kades.
Dalam melaksanakan operasi petugas juga mengutamakan kehati hatian, dosis obat bius yang digunakan sudah diperhitungkan, begitu juga dengan kekuatan senjata yang digunakan.
BACA JUGA:STITQ Bengkulu Selatan Terus Upayakan Program Kuliah S2
Tujuannya agar tidak berdampak buruk terhadap ternak yang ditembak. Penembakan menggunakan obat bius ini hanya untuk memudahkan menangkap ternak sapi, kerbau yang bekeliaran untuk diamankan.
“Untuk uji coba tembak bius ini sudah kami lakukan selama dua hari, untuk lokasi fokus operasi tembak bius hewan ternak masih di seputaran Kawasan Padang Kempas dan Kota Bintuhan,” terangnya.
Dia menambahkan, operasi tembak bius hewan ternak berkeliaran akan dilaksanakan setiap hari sesuai instruksi Bupati Kaur dan Perda No 2 Tahun 2023 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak.
Ternak yang berhasil dilumpuhkan menggunakan obat bius langsung diamankan di Ke Dinas Satpol PP, pemilik ternak yang ingin mengambil ternaknya wajib membayar denda sesuai ketentuan dalam Perda.
BACA JUGA:Pembagian Ijazah Ditaksir Juli, Sekolah Harus Teliti Penulisan Data Siswa
Dalam pasal 11 ayat 1 yaitu setiap orang yang dengan sengaja membebaskan liarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara lima bulan dan denda Rp 6 juta rupiah.