Soal Hibah Dana Pilkada, KPU Ingin Duduk Bersama

Ketua KPU Seluma Henri Arianda-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan bahwa untuk hibah dana Pilkada Seluma harus disalurkan 40 persen pada tahun 2023 lalu. Dari total hibah yang disepakati sebesar Rp 26 miliar. Maka seharusnya KPU menerima Rp 10,2 miliar. Namun Pemkab Seluma hanya memberikan Rp 5 miliar.

Terkait masalah ini, KPU Seluma meminta agar dilakukan pembahasan lanjutan. Apalagi ada wacana bahwa sisa kekurangan 40 persen baru bisa dibayarkan dalam APBD Perubahan tahun 2024. Sedangkan Pilkada sendiri digelar di akhir tahun.

"Jadi terkait hibah ini kami minta agar dibahas lagi. KPU bersama dengan Pemkab Seluma harus duduk bersama lagi. Perihal hibah dana Pilkada Seluma saat ini,"tegas Henri Arianda. 

Henri mengatakan hibah KPU harus dituntaskan di APBD awal. Yakni kekurangan 40 persen tahap pertama. Serta penyelesaian 60 persen tahap kedua.

Karena setelah pemilu, tahapan Pilkada Seluma sudah akan dimulai. "Jangan sampai nanti pelaksanaan tahapan pilkada terganggu. Karena penganggaran Pilkada Seluma merupakan kebijakan penuh Pemkab Seluma untuk menganggarkan," tegas Henri lagi. 

Sementara itu Dalam SE Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, salah satu yang ditegaskan Mendagri adalah tidak akan memberikan nomor register (noreg) terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023. Bagi pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan 40 persen dana hibah Pilkada 2024 tahap I.

Penegasan ini sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 24 Januari 2023 lalu yang menginstruksikan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen di APBD tahun 2023 dan 60 persen di APBD tahun 2024. (rwf)

Tag
Share