Kejari Seluma Sita Lahan Perkantoran Pemkab Seluma di 3 Lokasi

Jaksa Kejari Seluma menyita tiga lahan dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma dari tahun 2009 hingga 2011-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah menahan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Jaksa Kejari Seluma melakukan penyitaan tanah perkantoran Pemkab Seluma di kawasan Pematang Aur.
BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Stok Cadangan Pangan, DKP Bengkulu Selatan Pantau Ke Lapangan
Penyitaan tanah perkantoran Pemkab Seluma ini dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Seluma berdasarkan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Seluma tahun 2009.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Kades Jeranglah Tinggi Belum Dipecat
Dasarnya, penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tais No. 93 Pen Pid B-SITA2025PN Tais Tanggal 22 Mei 2025 Surat perintah penyitaan Nomor Print -898L7.15Fd.209 /2024 tanggal 24 September 2024.
Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar mengatakan, penyitaan ini dilakukan di tiga lokasi yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Gusnan-Rifai Dapat Kado Manis Diakhir Masa Jabatan
Yakni di ruas jalan Pematang Aur, tanah Workshop Kantor PUPR Seluma, dan tanah dekat Laboratorium LH.
"Untuk sementara ini baru tiga lokasi yang kami lakukan penyitaan. Kedepannya bakal ada lagi yang akan kami lakukan penyitaan," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Truck Pengangkut Yamaha NMax dan Yamaha Gear Terbalik Di Seluma
Lanjutnya, dari tiga lokasi lahan yang dilakukan penyitaan diketahui ada beberapa bangunan yang berdiri di atas lahan yang disita.
Nantinya lahan yang disita oleh Kejari Seluma akan dikembalikan lagi kepada Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Penembak Warga Margo Sari Masih Misterius, Polisi Buru Pelaku, Korban Dirawat di RS M Yunus Bengkulu