Menaker Desak Penghapusan Diskriminasi Usia dalam Proses Rekrutmen Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Radarselatan.bacakoran.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pentingnya menghapus praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

Ia berharap setiap individu memiliki peluang yang setara untuk mendapatkan pekerjaan, tanpa terhalang oleh batasan usia.

“Kami ingin tidak ada diskriminasi. Semua lapangan kerja harus terbuka untuk siapa saja,” ujar Yassierli.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank BNI untuk Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Pendaftaran Hingga 1 Juli 2025, Ini Syaratnya

Yassierli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi regulasi-regulasi yang berpotensi menjadi hambatan, termasuk aturan terkait batas usia kerja, guna memperluas akses kerja bagi masyarakat.

Pernyataan ini ditegaskan Menaker seiring rencana Pemprov Jawa Timur yang akan menerbitkan surat edaran (SE) perihal melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja.

BACA JUGA:Diskan Seluma Ajukan Tambahan Usulan ke BPJS Ketenagakerjaan Untuk Nelayan

Sekda Jawa Timur, Adhy Karyono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, sekaligus mendorong prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja.

Ia menyoroti realita bahwa banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai.

BACA JUGA:Tuntut Pembayaran Hasil Pekerjaan, Para Kontraktor di Seluma Gelar Aksi Unjuk Rasa

Surat edaran ini memperkuat implementasi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja. 

Selain itu, merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah juga melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk diskriminasi usia.

BACA JUGA:Penguatan Budaya Kerja ASN Dengan BerAKHLAK

Lebih jauh lagi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan