Divonis Penjara 2,5 Tahun, Oknum PPPK Nakes Seluma Diusulkan Diberhentikan

OKNUM PPPK Nakes di Seluma diusulkan diberhentikan setelah Majelis Hakim PN Tais menjatuhkan vonis penjara-DOK/FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Pencaker Harus Berani Merantau Ke Luar Negeri

Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh Eko yang melaju dari arah belakang korban.
Setelah memepet sepeda motor korban, Eko yang saat itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BD 5236 PT, langsung memegang bagian sensitif tubuh korban dan mendahului korban.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan