Oknum Kades dan Oknum ASN di Kaur Terancam PDTH

Inspektur Ipda Kaur Harika SE-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Oknum Kades yang dilaporkan istrinya ke Mapolres Kaur atas dugaan nikah siri tanpa persetujuan istri dan oknum ASN yang diduga menjadi pasangan oknum kades tersebut menikah siri, terancam mendapatkan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Berdasarkan laporan istri oknum Kades di Kecamatan Lungkang Kule ke Mapolres Kaur, suaminya menikah siri pada tanggal 7 Februari 2025. 

BACA JUGA:3 Mantan Sekda Dilantik Menjadi Pejabat Lingkungan Pemprov Bengkulu

Sampai saat ini, istri sah oknum Kades tersebut mengaku belum pernah memberikan surat persetujuan atau peresmian suaminya menikah lagi. Sedangkan suaminya masih menjabat Kades.

Selain melapor ke Polres Kaur, istri oknum kades itu juga berencana melaporkan suaminya ke Inspektorat Daerah Kaur.

Inspektur Ipda Kaur Harika SE menegaskan, hingga Selasa (29/4/2025) belum menerima laporan resmi dari istri sah oknum Kades tersebut.

Namun istri oknum Kades tersebut sudah datang ke Inspektorat membawa salinan atau tembusan laporan yang dia sampaikan ke Polres Kaur. 

"Sampai hari ini surat resmi dari istri sah oknum Kades tersebut belum kita terima. Tapi kemarin sudah ada yang bersangkutan datang ke sini membawa salinan atau tembusan laporan di Polres Kaur," kata Harika.

BACA JUGA:Usut Pungli, Jaksa Kembali Periksa Guru Agama Naungan Kantor Kemenag Seluma

Jika informasi tersebut terbukti, maka oknum ASN dan Kades tersebut dapat dikenakan sanksi berat berupa PDTH.

Sanksi ini dapat berupa sanksi berat pemberhentian dari jabatan sebagai Kades dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN. 

"Jadi nanti kalau memang itu dilaporkan kepada kami, maka kami akan menurunkan tim ke lapangan dan tentunya jika terbukti bisa saja diberikan sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan baik itu kepala desa dan bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat untuk ASN yang terbukti melakukan kesalahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Harika.

Istri sah oknum Kades sebelumnya mengatakan tidak terima suaminya menikah lagi tanpa izin darinya.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran RSHD Manna Divonis Penjara 1 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan