Bupati Seluma Keluarkan SE, ASN Wajib Shalat Berjamaah

Bupati Seluma Teddy Rahman-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu. Bupati Seluma Teddy Rahman mengeluarkan surat edaran (SE) perihal seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Seluma wajib melaksanakan shalat berjamaah saat masuk waktu shalat.

Bupati Seluma meminta agar seluruh ASN meninggalkan pekerjaan 10 menit sebelum masuk waktu shalat pada saat waktu shalat Dzuhur dan Ashar. Dimana pada waktu jam shalat tersebut, ASN masih berada di kantor.

BACA JUGA:Kasi Pidsus Kejari Seluma Yang Baru Siap Tuntaskan Kasus Korupsi di Seluma

BACA JUGA:Ribuan Warga Bengkulu Selatan Belum Rekam Data E-KTP

"Selaras dengan edaran bapak Gubernur Bengkulu. Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran. Mengenai pelaksanaan shalat berjamaah.

Seluruh ASN harus meninggalkan pekerjaan ketika masuk waktu shalat. 10 menit sebelum waktu shalat tiba seluruh ASN sudah harus ke mesjid untuk melaksanakan shalat berjamaah," tegas Bupati Seluma

BACA JUGA:Pembangunan Stadion Mini Di Bengkulu Selatan Terancam Gagal

BACA JUGA:Selain Ibu Hamil, Ini Daftar Kelompok yang Baiknya Tidak Konsumsi Daun Kelor

Bupati menambahkan, dirinya memberikan kelonggaran waktu kepada seluruh ASN untuk melaksanakan ibadah shalat. 

"Jadi untuk menciptakan suasana bekerja yang lebih religius. Semua ASN yang beragama Islam harus mentaati edaran ini," pungkas Bupati Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan