Tingkatkan PAD, DPM-PTSP Imbau Masyarakat Urus PBG

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihak DPM-PTSP Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat Bengkulu Selatan membayar kewajiban terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau bangunan fisik lainya.

Untuk diketahui PBG adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian persetujuan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Korban Kebakaran Diberi Bantuan Logistik

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana mengatakan, salah satu upaya untuk peningkatan PAD dengan cara mengoptimalkan retribusi PBG. Selama ini masih banyak masyarakat belum mematuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung pada saat pembangunan bangunan mereka.

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Wajib Punya Tujuh Unit Usaha

Pengurusan retribusi PBG tujuanya untuk memastikan kelayakan bangunan, agar dikemudian hari jangan sampai terjadi gagal konstruksi, khususnya gedung layanan publik yang didirikan di Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Daerah, Taat Pajak dan Bayar Tagihan Listrik

"Dalam proses penerbitan perizinan dan retribusi PBG nanti ada tim teknis dari Dinas PUPR, yang akan memastikan kondisi kelayakan dilapangan," kata Edwin.

Dikatalan Edwin, seluruh konstruksi harusnya memiliki PBG. Karena itu, retribusi berarti pungutan daerah berarti pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

BACA JUGA:Pertanyakan Pengusutan Korupsi DD Jeranglah Tinggi, Pelapor Datangi Polda Bengkulu

"Terdapat 3 jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Adapun retribusi PBG merupakan salah satu jenis dari retribusi perizinan tertentu, hal ini harus dioptimalkan dalam upaya peningkata pendapatan daerah," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan