Begini Modus “Pemain Minyak” di Bengkulu Selatan Timbun BBM Subsidi

DIPERIKSA: Tersangka penimbun BBM subsidi diperiksa penyidik Polres Bengkulu Selatan-Gio-radarselatan.bacakoran.co
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 40 ke 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
BACA JUGA:Stok Blangko KTP di Bengkulu Tersedia 19 Ribu Keping
Sekedar mengingatkan, tersangka Do ditangkap pada Selasa, 15 April 2025 saat sedang berada di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti BBM jenis bio solar sebanyak 170 liter dan pertalite 150 liter.
BACA JUGA:BWS Sumatera VII Sosialisasi Rencana Pembangunan Talud Penahan Gelombang
Serta dua unit mobil jenis Daihatsu Forza warna biru dan Kijang LSX warna biru, jerigen, baskom kecil, saringan plastik, dan selang. (yoh)