AMAN Tanah Serawai Lakukan Ritual Hukum Adat di Depan Pengadilan Negeri Tais

RITUAL: AMAN Tanah Serawai menggelar ritual dalam rangka aksi damai-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
Anton dan Kayun yang merupakan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti Pring Baru sedang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas tuduhan mencuri TBS kepala sawit milik PTPN IV unit VII Talo-Pino.
Anton ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:BWS Sumatera VII Sosialisasi Rencana Pembangunan Talud Penahan Gelombang
"Konflik ini sudah lama berlangsung semenjak PTPN IV region VII unit Talo -Pino berdiri, hingga saat konflik agraria antara komunitas adat Serawai Semidang Sakti Pering Baru terus saja terjadi, konflik ini tidak ada penyelesaian, baik dari pemerintah Daerah maupun dari pihak aparat penegak hukum itu sendiri," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, konflik agraria di Desa Pering Baru yang menjadi wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986-an.
BACA JUGA:Komitmen Untuk Pelayanan Perizinan Bersih dan Bebas Pungli
Sejumlah praktik kekerasan dan bahkan korban telah menjadi catatan kisruh perampasan wilayah adat di Tana Serawai.
Hak Guna Usaha PTPN IV Unit VII yang diberikan negara tanpa persetujuan dan dukungan masyarakat adat Serawai kala itu, telah membuat ratusan kepala keluarga dan lahan turun temurun masyarakat adat Serawai hilang.
BACA JUGA:DPPKB-P3A Bengkulu Selatan Terus Aktifkan Program Penyuluhan dan Bangga Kencana
"Kami berharap pemerintah Daerah dan juga Pengadilan Negeri memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Sebagaimana yang telah diatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di dalam perda Nomor 3 tahun 2022, tentang perlindungan dan pengakuan hukum masyarakat adat," tutur Endang. (rwf)