Pengusaha Kembali Diingatkan Sampaikan LKPM

Pelayanan perizinan di DPM-PTSP Bengkulu Selatan-Wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)  Bengkulu Selatan kembali mengingatkan pengusaha besar dan menengah segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan I. Tenggat waktu penyampaian LKPM akan berakhir tanggal 17 April 2025.

"Kami sudah mengingatkan kepada setiap perusahaan penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal periode triwulan I tahun 2025. Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai 17 Maret lalu dan akan berakhir 17 April 2025 besok. Segera sampaikan LKPM usahamu mumpung masih ada sisa waktu," ujar Kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, MT, MM.

BACA JUGA:Tekan Stunting, Lakukan Entry Metting Pelaksanaan AKS

BACA JUGA:Tuntaskan Realisasi Pembangunan, Persiapkan Pengajuan Pencairan DD Tahap II

Dikatakan Edwin, melalui penerapan OSS-RBA berbasis risiko yang transparan, jelas, dan mudah, tentu saja akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh perizinan berusaha lebih mudah.

BACA JUGA:Sempat Tertunda, TPP ASN Bakal Dibayar Akhir April?

BACA JUGA:Target PAD Retribusi Pasar Di Kaur Ditetapkan Rp 197 Juta

"Diharapkan pelaku usaha segera menyampaikan pelaporan, jangan sampai mereka terlena, karna jika sudah tiga kali tidak melaporkan tentu akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi tertulis hingga kehilangan atau diberhentikan akses OSS-nya," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan