Tersangka Pencabul Bocah SMP Ditahan Jaksa

DILIMPAHKAN: Tersangka kasus pencabulan di wilayah Ulu Talo dilimpahkan ke JPU Kejari Seluma-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pencabulan dengan tersangka NG (59) petani warga Ulu Talo dinyatakan lengkap (P.21).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melimpahkan tersangka yang pencabul anak SMP tersebut ke Kejari Seluma. Tersangka pun resmi menjadi tahanan JPU Kejari Seluma. 

BACA JUGA:Wabup Seluma Periksa Kondisi Seluruh Kendaraan Dinas

Pelimpahan terhadap tersangka dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma pada Senin (14/4/2025) siang, sekitar pukul 10.15 WIB.

Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait membenarkan mengenai pelimpahan tersangka cabul ini.

"Untuk tersangka pencabulan dengan korban anak SMP di wilayah Ulu Talo saat ini sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Seluma. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap," tegas Kasat Reskrim. 

Dalam pelimpahan terhadap tersangka. Diberikan pengawalan ketat oleh anggota penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Jaksa Masih Dalami Kasus Pungli PPG di Kantor Kemenag Seluma

Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi, SH dan Aipda Meki Ronandar, SH serta empat anggota unit PPA Satreskrim Polres Seluma.

Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Egen Novghantara, SH.

"Untuk tersangka kami terapkan pada Pasal 76 E Jis Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Provinsi Bengkulu Capai 378 Kasus

Sekedar mengingatkan, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku NG pada bulan Januari 2025 yang lalu.

Bermula pada saat itu, sekitar pukul 14.10 WIB. Korban disuruh oleh orang tuanya untuk mengantarkan buah durian ke rumah pelaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan