Jaksa Masih Dalami Kasus Pungli PPG di Kantor Kemenag Seluma

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Kantor Kemenag Seluma pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat penerimaan tunjangan sertifikasi.

Jaksa sudah memeriksa enam orang saksi guru agama di bawah naungan Kantor Kemenag Seluma. Termasuk memeriksa operator Kantor Kemenag Seluma dan mengamankan uang Rp 75 juta sebagai temuan.

BACA JUGA:Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Provinsi Bengkulu Capai 378 Kasus

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan sampai saat ini Jaksa Penyidik masih melakukan pendalaman kasus.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pungli di Kemenag Seluma," tegasnya. 

Kasi Pidsus mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungli ini. Namun Kasi Pidsus memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka setelah pemeriksaan seluruh saksi rampung. 

"Untuk tersangka saat ini belum kami tetapkan. Namun setelah pemeriksaan saksi selesai, barulah kami tetapkan tersangka," tegasnya lagi.

Adapun dugaan pungli PPG di Kantor Kemenag Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu.

BACA JUGA:Gubernur Sebut Bengkulu Siap Tampung Pengungsi Gaza

BACA JUGA:Bina Kampung Quran, Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Beri Tugas Khusus Para PAI

Dalam proses PPG terhadap guru Agama para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma.

Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan