TEGAS! Polisi Ingatkan Pengelola Tempat Wisata di Bengkulu Selatan Tidak Lakukan Pungli

Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan yang siap menyambut kedatangan wisatawan saat Lebaran 2025-andri irawan-radarselatan.bacakoran.co
Radarselatan.bacakoran.co - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK melalaui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH mengimbau pengelola tempat wisata saat hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah agar tidak menarik retribusi illegal kepada pengunjung atau wisatawan.
"Pengelola tempat wisata wajib menarik retribusi sssuai aturan, jangan melakukan pungutan liar. Kalau hal itu terjadi, maka akaj ditindak tegas," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Penjualan Baju Muslim di Seluma Meningkat, Toko Pakaian Diserbu
Kasat Reskrim melarang pengelola tempat wisata memanfaatkan kesempatan kunjungan wisatawan yang ramai untuk mendapat keuntungan berlipat. Jalankan tugas sesuai aturan dan sebatas kewajaran.
"Jangan mentang-mentang pengunjung ramai saat lebaran, pengelola seenaknya menarik pungutan. Jalankan saja yang sesuai aturan," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Rincian Terbaru Harga BBM Non Subsidi di Bengkulu
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dilapangan untuk mencegah terjadinya pungli. Apabila masyarakat mengetahui adanya pungli, diimbau agar dilaporkan ke kepolisian.
"Pengelola wisata boleh tarik biaya asalkan sesuai aturan, misalnya sesuai perda atau dasar yang lain. Kalau diluar itu, tentu tidak boleh, jelas pungli," tukas Kasat Reskrim. (yoh)