Sopir Truck Boks Kecelakaan Maut di Seluma Belum Ditetapkan Tersangka

Anggota Polres Kaur meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di ruas jalan Desa Lunjuk Seluma Barat-DOK-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Sat Lantas Polres Seluma belum menetapkan sopir mobil Box B 9036 UXX yakni MR (22), warga Desa Penjambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung sebagai tersangka.
Sopir mobil itu saat ini masih diamankan di Mapolres Seluma dengan status sebagai saksi atas kasus tabrakan yang menyebabkan anggota Polres Kaur, Aipda Suprapto (40) meninggal dunia.
BACA JUGA:LKPD Unaudited 2024 Diserahkan ke BPK RI
BACA JUGA:Surat Suara PSU Pilkada Bengkulu Selatan Mulai Dicetak
"Untuk sopir mobil truck Box yang terlibat tabrakan serta mengakibatkan personel Polres Kaur meninggal dunia sampai saat ini masih kami tetapkan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan masih kami amankan di Mapolres Seluma untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon kepada wartawan kemarin.
BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pemuda Nekat Masuk Rumah Warga Lewat Plafon, Lalu Terjatuh Menimpa Kompor
BACA JUGA:Memperkokoh Tali Persaudaraan di Hari Raya Idul Fitri
Seperti diketahui peristiwa kecelakaan itu terjadi Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 06.16 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J nomor polisi BD 5936 CE dari arah Kota Bengkulu saat tiba di lokasi kejadian melaju mobil truck box yang dikendarai MR (22).
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran Puskesmas Tetap Buka
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan Opini WTP
Diduga mobil truk masuk ke jalur sepeda motor lantaransopir ngantuk. Akibatnya terjadilah kecelakaan lalu lintas itu. Aipda Suprapto mengalami luka berat bagian kaki dan kepala. Korban meninggal dunia di lokasi kecelakaan.
(rwf)