Gegara “Sejelitan”, Tiga Pemuda Terlibat Perkelahian Berdarah

Tersangka penganiayaan dan pengeroyokan pemuda diamankan tim Polsek Kota Manna-Gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Gegara sejelitan (saling pelototi), tiga pemuda berinisial AS (22) dan MJS (23), warga Curup yang berdomisili di Kecamatan Pasar Manna serta RIW (22), warga Jalan Affan Bachsin Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna terlibat perkelahian berdarah. RIW mengalami luka tusuk akibat senjata tajam.

BACA JUGA:Kontrak Habis, Parkir di Pantai Pasar Bawah Gratis

RIW pun akhirnya melapor ke polisi. AS dan MJS juga langsung dibekuk tim Polsek Kota Manna. Informasi yang dihimpun Rasel, perkelahian tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (3/1) dini hari, sekitar pukul 02.34 WIB. Berawal ketika RIW keluar dari rumah, menuju salah satu warung di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Pasar Manna.

BACA JUGA:Bupati Apresiasi Kinerja Dinas Dikbud Sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik

Saat RIW sedang duduk di warung, datanglah tersangka AS. Meskipun RIW dan AS tidak saling kenal dan belum pernah bertemu sebelumnya. AS datang dengan mata melotot karena pengaruh minuman beralkohol. Melihat AS yang melotot, RIW pun ikutan melotot.

BACA JUGA:Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar

Bukan hanya “sejelitan” keduanya pun terlibat duel. Ketika AS dan RIW sedang duel, datanglah tersangka MJS yang membawa senjata tajam.

MJS pun langsung menusuk korban di bagian perut. Awalnya AS tidak tahu kalau RIW telah ditusuk oleh MJS. Ia baru sadar ketika melihat baju RIW berlumuran darah. AS pun langsung kabur meninggalkan TKP.

BACA JUGA:Jadilah Pemilih Yang Cerdas

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Reno Wijaya, MH mengatakan, motif perkelahian tersebut dipicu selisih paham antara tersangka dan korban. Mereka tidak bisa mengendalikan emosi sehingga terjadi perkelahian.

BACA JUGA:Tercatat 21 Perusahan Terdaftar Di Kaur

“Kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata tajam. Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata Kapolsek. (yoh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan