Kontrak Habis, Parkir di Pantai Pasar Bawah Gratis

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, M.Si-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan penarikan biaya parkir di Pantai Pasar Bawah. Nah, mulai Sabtu (6/1) pengunjung Pantai Pasar tidak perlu lagi bayar parkir alias gratis. Sebab kontrak pengelolaan parkir di Pantai Pasar Bawah tahun 2023 telah berakhir, dan kontrak tahun ini belum ada perpanjangan.

BACA JUGA:Bupati Apresiasi Kinerja Dinas Dikbud Sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik

“Kontrak parkir Pantai Pasar Bawah berakhir tanggal 5 (Januari 2024). Artinya mulai tanggal 6 (Januari 2024) tidak boleh lagi ada penarikan retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, S.S, M.Si.

BACA JUGA:Gegara “Sejelitan”, Tiga Pemuda Terlibat Perkelahian Berdarah

Ditegaskan Rendra, jika masih ada pihak atau oknum yang menarik biaya parkir di Pantai Pasar Bawah mulai tanggal 6 Januari hingga batas waktu pemberuan atau perpanjangan kontrak, maka hal itu merupakan tindakan pungutan liar (pungli). Sebab biaya parkir yang ditarik tidak disetorkan ke daerah.

BACA JUGA:Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar

“Kalau nanti pas tanggal 6 (Januari) masih ada yang narik retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah, itu jelas pungli. Soalnya kami belum melakukan perpanjangan atau pembaruan kontrak, parkir di Pantai Pasar Bawah belum ada yang mengelola. Makanya pengunjung digratiskan biaya parkir sampai nanti ada kontrak baru dengan pengelola tahun ini,” ujar Rendra.

BACA JUGA:Jadilah Pemilih Yang Cerdas

Dikatakan Rendra, pembaruan kontrak parkir Pantai Pasar Bawah masih menunggu Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selesai dievaluasi Mendagri, dan juga setelah ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunannya.

“Kontrak parkir Pasar Bawah masih menunggu Perda dan Perbup sebagai regulasinya. Makanya kami belum pastikan sampai kapan batas waktu parkir di Pantai Pasar Bawah digratiskan. Tapi kalau nanti sudah ada kontrak dengan pengelola, maka pengunjung akan diwajibkan lagi membayar parkir sesuai tarif yang ditetapkan Perda,” tukas Rendra. (yoh) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan