Tercatat 21 Perusahan Terdaftar Di Kaur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, Endy Yurizal SP-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, Endy Yurizal SP mengatakan, saat ini tercatat baru 21 Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Kaur yang sudah terdaftar dan juga mendaftarkan karyawannya Disnakertrans. Dari data itu dia berkeyakinan masih ada perusahaan yang belum tercatat.
BACA JUGA:Petugas Kembali Sisir APK Langgar Ketentuan
“Seharusnya perusahaan-perusahaan yang ada di Kaur ini wajib mendaftar setiap tahun ke Disnakertrans Kaur. Tapi sampai kini baru sekitar 21 perusahan yang bersedia terdaftar,” kata Endy.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Lakukan Moratorium Perekrutan Honorer
Dikatakan Endy, kewajiban perusahaan melaporkan kepada Ketenagakerjaan diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan. Ketentuan wajib lapor atau wajib mendaftar ke Disnakertrans setempat itu bertujuan untuk mengetahui kondisi atau perkembangan setiap perusahaan di Kaur. "Pengawasan terhadap perusahaan terhambat karena masalah tersebut, selama ini aduan yang ada hanya dari perusahaan yang sudah terdata oleh kami saja,” terangnya.
BACA JUGA:Tak Sampaikan LADK, 105 Celag di Kaur Terancam Gugur
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Urus Pindah Tempat Memilih, Batas Waktu Pengurusan 15 Januari 2024
Ditambahkannya, selain wajib terdaftar ke Disnakertrans Kaur. Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja ke Disnakertrans, hal ini sesuai Keppres nomor 4 tahun 1980 dimana setiap perusahan atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada lowongan pekerja kepada pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Disnakertrans.
BACA JUGA:Polisi Kawal Pelipatan Surat Suara Caleg
"Kita minta juga kepada perusahaan agar melaporkan setiap ada lowongan kerja yang dibutuhkan di perusahaan, tujuannya agar kita sampaikan ke masyarakat,” tutupnya. (jul)