Selain Tidak Terima THR, Tenaga Honorer di Seluma 3 Bulan Belum Gajian

Sekda Seluma H Hadianto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Nasib tenaga honorer di Seluma semakin memprihatinkan. Selain tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR), tenaga honorer juga sudah tiga bulan tidak menerima gaji dari Pemkab Seluma.
Sementara itu, pemerintah pusat sejak 31 Desember 2024 sudah menghapuskan status tenaga honorer.
Menyusul hal tersebut pemerintah pusat mengeluarkan regulasi non ASN atau honorer yang sedang mengikuti tahap seleksi dan belum diangkat menjadi PPPK tetap akan diberi gaji.
BACA JUGA:Waspada Peredaran Uang Palsu Menjelang Lebaran
BACA JUGA:Pencairan TPP ASN Tunggu Rekomendasi Kemendagri
Dengan catatan sumber pembiayaan gaji honorer ini non belanja pegawai atau digaji melalui belanja barang dan jasa.
Di sisi lain pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 melakukan efisiensi anggaran. Ini berdampak juga dengan belanja barang jasa.
Yang mana di dalam KMK Nomor 29 Tahun 2025 bakal ada efisiensi sebesar 50 persen terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 dan tahun 2025 yang akan diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
BACA JUGA:Dibuang di Dalam Kardus, Bayi Laki-laki Ditemukan Tergeletak Dekat TPU di Seluma
BACA JUGA:Heboh Bagi-bagi Minyak Goreng, Begini Tanggapan Bawaslu Bengkulu Selatan
Sekda Seluma H Hadianto mengatakan efisiensi anggaran ini membuat OPD menunda terlebih dahulu belanja modal seperti pembelian laptop dan lainnya.
Pemerintah daerah lebih memprioritaskan belanja rutin seperti listrik, telepon, dan lainnya. Ini bukan tidak beralasan, karena khawatir apabila ada efisiensi sejumlah kegiatan non rutin ini tidak bisa dibayar.
BACA JUGA:Jumlah CJH Bengkulu Selatan Alami Penurunan, Mei Siap Diberangkatkan
BACA JUGA:Bupati Lakukan Perombakan, 17 Pejabat Lingkungan Pemkab Kaur Dinonjobkan
“Jadi kami utamakan untuk belanja rutin OPD atau operasional OPD terlebih dahulu,” tegasnya.
Lebih lanjut Sekda mengaku pengangkatan PPPK akan mengalami penundaan. Mereka akan tetap berstatus sebagai honorer yang bisa digaji.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati Seluma Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan
BACA JUGA:Mau Belanja Sembako Murah? Datang ke Polres Bengkul Selatan
“Untuk PPPK yang belum diangkat, nanti mereka tetap berstatus sebagai honorer dan tetap akan digaji. Sesuai dengan kemampuan keuangan dan dibiayai dengan belanja barang jasa. Apabila sudah diangkat maka barulah nanti gajinya dibiayai oleh belanja pegawai,” tegas Sekda.
(rwf)