Petugas Kembali Sisir APK Langgar Ketentuan

ketua Bawaslu Kaur Muslihudin-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Bawaslu Kabupaten Kaur dalam waktu dekat ini kembali menyisir alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Hal ini untuk memastikan tak ada caleg baik tingkat kabupaten, provinsi maupun RI yang memasang APK tak sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Lakukan Moratorium Perekrutan Honorer

"Secepatnya akan kita sisir lagi, kami juga menunggu laporan dari panwascam," ujar Ketua Bawaslu Kaur Muslihudin kepada Rasel, Kamis 4 Januari 2024.

Dia menegaskan pengawasan sendiri dilakukan mulai dari tingkat bawah yakni Panwascam yang didorong memantau pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung. Bawaslu akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye, baik itu terkait money politik maupun pelanggaran lainnya termasuk pemasangan APK.

BACA JUGA:Tak Sampaikan LADK, 105 Celag di Kaur Terancam Gugur

Untuk itu Muslihudin menyampaikan kepada pimpinan partai politik supaya bisa memberikan imbauan kepada masing-masing calon supaya tidak melakukan pelanggaran selama kampanye. "Kita selalu aktif melakukan pengawasan selama masa kampanye ini, setiap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tentu akan kami tindak tegas," ujarnya.

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Urus Pindah Tempat Memilih, Batas Waktu Pengurusan 15 Januari 2024

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan S.Kom menjelaskan Desember lalu pihaknya sudah mencopot sejumlah APK dan APS yang melanggar PKPU, seperti pemasangan APK di pohon, lapangan bola kaki, persimpangan yang radiusnya tidak sampai 15 meter dari koordinat simpang jalan.

BACA JUGA:Polisi Kawal Pelipatan Surat Suara Caleg

Penertiban APK bersama tim gabungan ini ini merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kaur sebelumnya, baik secara langsung maupun melalui surat himbauan resmi.

"Beberapa titik yang tidak boleh dipasang APK itu yakni fasilitas pemerintah, termasuk rumah ibadah, taman kota dan jalan protokol, lapangan dan lainya," ungkapnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan