Mobnas Boleh Dibawa Mudik? Ini Penjelasan Bupati Seluma

Ilustrasi Mobil Dinas-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tentunya banyak kalangan yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman (mudik).

Tidak terkecuali sejumlah pejabat yang ada di Kabupaten Seluma. Apakah pejabat bisa membawa mudik kendaraan dinas? 

BACA JUGA:TPG ke 13 Tahun 2024 Belum Dibayar, Guru PAI Ngaduh ke DPRD

Bupati Seluma, Teddy Rahman mengatakan, dia belum mengeluarkan keputusan, namun kata dia kebijakan soal mobnas ini nanti akan sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu.

Apakah nantinya mobnas boleh dibawa untuk mudik atau tidak atau ada ketentuan lain yang mengatur mengenai penggunaan mobnas selama lebaran. 

"Saya belum mengetahui bagaimana aturan pastinya. Tapi nanti sejalan dengan keputusan gubernur saja. Soal aturan penggunaan mobnas selama lebaran oleh para pejabat di Kabupaten Seluma," tegasnya. 

BACA JUGA:SDN 6 Bengkulu Selatan Terapkan Setoran Hafalan Ayat Quran Setiap Pagi

BACA JUGA:Disiplinkan Siswa Selama Ramadan, Rutin Salat Dhuha Bersama

Bupati menegaskan, bahwa mobnas diberikan untuk mendukung kelancaran kinerja pejabat serta OPD yang bersangkutan.

Nah, tentunya jika ada yang memanfaatkan di luar jam dinas serta kepentingan kinerja OPD maka jika terjadi sesuatu harus ditanggung secara pribadi oleh pejabat pemegang mobnas tersebut. 

"Yang jelas mobnas diberikan untuk menunjang kelancaran kinerja pejabat dan OPD. Bukan yang lain," pungkasnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan