Waspada! Data STNK Bisa Dihapus dan Kendaraan Disita, Begini Cara Mengeceknya

Waspada! Data STNK Bisa Dihapus dan Kendaraan Disita, Begini Cara Mengeceknya-Istimewa-IST, Dokumen
BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Lebih Sekali
Cara Mengecek Data Kendaraan yang Dihapus
Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu. Khusus untuk wilayah Jawa Barat, pengecekan juga bisa dilakukan secara mandiri.
Berikut adalah data yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan:
- Nomor kendaraan bermotor (nomor polisi kendaraan)
- NIK KTP/NPWP (untuk kendaraan pribadi) atau NIB (untuk kendaraan milik badan usaha atau institusi)
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Nomor handphone
- Alamat e-mail aktif
BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Pengendara Bisa Ditilang Berkali-kali
BACA JUGA:250 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Zebra, Didominasi Pelajar
Setelah semua data tersedia, kunjungi laman resmi http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id untuk melakukan pengecekan.
Pastikan alamat email yang digunakan aktif, karena proses verifikasi akan dilakukan melalui email.
Jangan sampai terlambat memperpanjang STNK agar kendaraan tetap terdaftar secara legal dan terhindar dari risiko penyitaan. (**)