Perpanjangan SK Honorer Sesuai Keputusan Pemerintah Pusat
Editor: Sahri Senadi
|
Senin , 10 Mar 2025 - 19:24
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Lalu tenaga Non ASN yang masuk dalam pangkalan database BKN ikut seleksi PPPK tahap 2 dan tenaga Non ASN yang masa kerjanya minimal 2 tahun ikut seleksi PPPK. Surat keputusan perpanjangan masa kerja tenaga Non ASN tersebut TMT berlaku 1 Januari 2025. (cia)