Perpanjangan SK Honorer Sesuai Keputusan Pemerintah Pusat

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Lalu tenaga Non ASN yang masuk dalam pangkalan database BKN ikut seleksi PPPK tahap 2 dan tenaga Non ASN yang masa kerjanya minimal 2 tahun ikut seleksi PPPK. Surat keputusan perpanjangan masa kerja tenaga Non ASN tersebut TMT berlaku 1 Januari 2025. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan