Pemungutan Suara Ulang, KPU Tidak Rekrut Perangkat, Jajaran Ad Hoc Bertugas Kembali

Pemungutan Suara Ulang KPU Tidak Rekrut Perangkat Jajaran Ad Hoc Bertugas Kembali-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyatakan KPU di 24 daerah di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 2024 sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun akan melaksanakan PSU namun KPU memastikan tak akan melakukan rekrutmen untuk panitia pelaksanaan Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).

BACA JUGA:Hadapi PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Golkar Jaring Calon Bupati

BACA JUGA:BKM Diminta Makmurkan Masjid Terutama Saat Bulan Puasa

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.

"Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali, keseluruhan jajaran yang tidak ada masalah," kata Afif.

BACA JUGA:Terima Keluhan Warga, Luncurkan Media Sosial

BACA JUGA:Ramadan Aman, Polisi Sampaikan Imbauan Ini

Sementara, bagi anggota KPU yang dinyatakan telah bermasalah, Afif menyebut pihaknya akan langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW). Terutama di jajaran ad hoc.

"Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah maka kita akan melakukan evaluasi untuk kami usulkan penggantinya. Terutama di jajaran ad-hoc. Jadi untuk SDM jajaran, kami sudah mengambil langkah seperti itu," katanya.

BACA JUGA:270 Jamaah Suluk Mulai Melaksanakan Zikir Dalam Kelambu

BACA JUGA:Diskop UKM Perindag Kaur Kewalahan Dampingi UKM dan Koperasi

Seperti di Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang 60 hari setelah MK membacakan putusa pada Senin 24 Februari 2025.

Saat ini KPU Bengkulu Selatan sudah melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan