Tukin PPPK Paruh Waktu 70% dari Gaji Pokok, SK Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank

Tukin PPPK Paruh Waktu 70% dari Gaji Pokok, SK Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank-Istimewa-IST, Dokumen
1. Rp 3 juta – Rp 4 juta untuk lulusan S1
2. Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta untuk lulusan SMA
3. Tunjangan kinerja PPPK Paruh Waktu kini meningkat menjadi 70% dari gaji pokok, dibandingkan sebelumnya yang hanya 50%.
4. Selain itu, mereka juga berhak atas gaji ke-13 dan ke-14, serta tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Upayakan 4.019 Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Info Penting Bagi Calon PPPK Tahap I, NIP Segera Terbit, Ini Penjelasan BKD
- Jaminan Keuangan
SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan langsung oleh BKN dan memiliki masa kontrak hingga pensiun.
Kabar yang lebih menggembirakan, SK tersebut bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di bank.
Menurut Destri, informasi dari BKD Jatim ini memberikan kepastian bagi para honorer yang selama ini menantikan kepastian status dan kesejahteraan mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, harapannya kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu semakin meningkat.