Hanya Empat TKA Terdata di Provinsi Bengkulu

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu Tri Okta Riyanto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mencatat, saat ini hanya empat Tenaga Kerja Asing (TKA) terdata secara administrasi di Provinsi Bengkulu. Data ini mengacu pada data TKA online dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto mengatakan, data itu tidak termasuk dengan TKA Online yang terdata di kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Masyarakat Bersatu, Tinggalkan Perbedaan Saat Pilkada
BACA JUGA:Waspadai Penyakit Diare Selama Ramadan, Bisa Menganggu Puasa Anda
"Data itu tidak termasuk data TKA online yang dipegang masing-masing kabupaten/kota," ujar Okta, Kamis (20/2).
Okta mengatakan, secara kasat mata TKA di Provinsi Bengkulu dipastikan lebih dari empat orang. Selain itu masing-masing kabupaten/kota memiliki akun masing-masing pada aplikasi TKA Online, Sehingga pihaknya tidak bisa mengakses data TKA online itu.
BACA JUGA:Makin Berani, 2 Unit Motor di Kaur Raib Digondol Maling
BACA JUGA:Awal 2025, Jumlah ODGJ di Bengkulu Selatan Bertambah
"Jadi aplikasi TKA online itu belum terintegral atau satu kesatuan," kata Okta.
Menurut Okta, keberadaan TKA ini tetap mendapatkan pengawasan oleh pemerintah daerah. Pengawasannya berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi, kepolisian dan lainnya.
BACA JUGA:Pembukaan Badan Jalan Rp3,5 Miliar di Bengkulu Selatan Terancam Batal
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Satpol PP Bengkulu Selatan Bakal Tangkap Ternak Liar
"Pengawasan tetap kita lakukan, berkolaborasi dengan berbagai pihak," ujar Okta. (cia)