Pemkab Sampaikan Usulan Pelepasan Fasum dari HGU

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma, Erlan Suadi-Ist-radarselatan.bacakoran.co

SUKARAJA - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma menyampaikan usulan ke PTPN VII Padang Pelawi agar fasilitas umum (fasum) yang masuk HGU PTPN VII segera dikeluarkan. Hal ini agar Pemkab Seluma bisa segera menerbitkan sertifikat menjadi hak milik Pemkab Seluma.

Kepala Dinas Perkimhub Seluma Erlan Suadi mengatakan usulan ini disampaikan karena saat ini PTPN VII sedang mengurus perpanjangan HGU. "Kami sudah menyampaikan usulan agar fasum milik Pemkab Seluma segera dilepaskan dari HGU PTPN VII. Karena saat ini belum bisa kami sertifikatkan," tegas Erlan.

Erlan mengatakan lahan yang masuk dalam HGU PTPN VII yakni lahan SD 147 dan SMP 43 Seluma. Serta Pustu Dusun Bukit Gadis Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Sukaraja. Tiga lokasi ini masih berstatus lahannya sebagai HGU PTPN VII.

"Target kami tahun 2024 masalah ini selesai. Tiga fasilitas milik Pemkab Seluma ini harus sudah bisa disertifikatkan," ujar Erlan.

Erlan mengatakan dari hasil koordinasi sebelumnya bahwa pihak perusahaan sudah bersedia. Kemudian pada saat perpanjangan HGU nanti, mereka akan menginklafkan atau mengeluarkan lahan sekolah dan pustu tersebut dari HGU.
Sehingga status lahannya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Seluma.

"Dari hasil penjelasan sebelumnya mereka sudah bersedia. Nah, karena saat ini perusahaan sedang mengurus perpanjangan. Sehingga kami minta agar segera diinklafkan," pungkas Erlan. (rwf)

Tag
Share