Kemendagri Terbitkan Surat Baru Terkait PPPK Paruh Waktu, Honorer Berpeluang Selamat
Kemendagri Terbitkan Surat Baru Terkait PPPK Paruh Waktu, Honorer Berpeluang Selamat-istimewa-
3. Larangan Pengangkatan Non-ASN Baru
Jika pemerintah daerah tetap mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang berlaku, maka gaji mereka tidak dapat dianggarkan dari dana pemerintah daerah.
4. Honorer yang Tidak Terdaftar dalam Database BKN
BACA JUGA:Formasi Sudah Terisi, Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Bengkulu Selatan Diangkat PPPK Paruh Waktu
Pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih mengikuti seleksi, tetap dapat menerima pengalokasian dan pembayaran gaji. (**)