Kemendagri Terbitkan Surat Baru Terkait PPPK Paruh Waktu, Honorer Berpeluang Selamat

Kemendagri Terbitkan Surat Baru Terkait PPPK Paruh Waktu, Honorer Berpeluang Selamat-istimewa-

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN Baru

Jika pemerintah daerah tetap mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang berlaku, maka gaji mereka tidak dapat dianggarkan dari dana pemerintah daerah.

4. Honorer yang Tidak Terdaftar dalam Database BKN

BACA JUGA:Formasi Sudah Terisi, Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Bengkulu Selatan Diangkat PPPK Paruh Waktu

Pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih mengikuti seleksi, tetap dapat menerima pengalokasian dan pembayaran gaji. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan