Kemendagri Terbitkan Surat Baru Terkait PPPK Paruh Waktu, Honorer Berpeluang Selamat
Kemendagri Terbitkan Surat Baru Terkait PPPK Paruh Waktu, Honorer Berpeluang Selamat-istimewa-
Radarselatan.bacakoran.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat terbaru yang berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Surat ini memberikan harapan bagi tenaga honorer yang sebelumnya telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Upayakan 4.019 Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu
Surat bernomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota di Indonesia.
Horas menegaskan surat ini diterbitkan sebagai respons atas pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah terkait penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Info Penting Bagi Calon PPPK Tahap I, NIP Segera Terbit, Ini Penjelasan BKD
Surat ini juga merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN harus ditata ulang paling lambat Desember 2024.
Dalam surat tersebut, Kemendagri memberikan empat arahan penting, yaitu:
1. Pegawai Non-ASN yang Masih Mengikuti Seleksi
BACA JUGA:Terdakwa Begal Payudara, Tenaga PPPK Dinkes Seluma Mulai Disidangkan
Pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi tetap bekerja dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya. Pendanaan gaji ini dianggarkan dalam Belanja Jasa.
2. Penganggaran Gaji PPPK
Setelah pengangkatan resmi, gaji PPPK dianggarkan sesuai dengan keputusan Kemendagri mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Belum Terima Pengunduran Diri Kades dan Perangkat yang Lulus PPPK