KPU Lakukan Hal Ini Untuk WNI di New York Pada Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
JAKARTA – Pada pemungutan suara Pemilu 2024 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota New York Amerika Serikat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan beberapa langkah. Pertama akan menambah jumlah TPS Luar Negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka KPU terkait revisi jumlah masing-masing metode pemungutan suara itu pada 4 wilayah kerja PPLN Pemilu 2024, pada Kamis 28 Desember 2023.
"Ada surat PPLN New York Nomor 52/PP.05.1-ND/022/2023 perihal permohonan penambahan TPS Luar Negeri yang semula 2 menjadi 5, penambahan KSK yang semula 2 menjadi 5, dan penambahan pos yang semula 1 menjadi 5 pos," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat.
Permintaan penambahan fasilitas tempat pemungutan suara ini dengan pertimbangan jumlah pemilih di New York cukup banyak, mencakup 11.141 pemilih. Meski meminta penambahan TPS, KSK, dan pos, namun jumlah pemilih yang terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) New York untuk Pemilu 2024 tidak berubah. Awalnya, sebanyak 2.352 pemilih yang masuk DPT New York hanya dialokasikan 2 TPS. Ini membuat masing-masing TPS akan melayani 1.176 pemilih, jumlah yang terbilang cukup tinggi. Oleh karenanya, berdasarkan hasil asesmen terkini, mereka akan dilayani lewat 5 TPS. PPLN New York juga menjadi satu-satunya PPLN yang mengajukan penambahan Kotak Suara Keliling, dari 2 menjadi 5, untuk melayani 1.962 pemilih.
PPLN New York juga melayangkan permintaan penambahan kantor pos yang digunakan untuk mengirim surat suara, dari 1 menjadi 5. Penambahan jumlah kantor pos ini agar dapat menjangkau 6.647 orang pemilih yang terdaftar di PPLN New York. (**)