BPK Temukan Masalah Dalam LHP Pemprov Bengkulu, Salah Satunya Terkait SPAM Kobema

TERIMA: Plt Gubernur Bengkulu menerima LHP dari BPK RI Perwakilam Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Belanja Modal yang dilakukan Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Beras Untuk 120.966 KPM Di Bengkulu Ditunda

Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Muhamad Toha Arafat SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, CFrA mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlangsung pada Semester II 2024.

Pemeriksaan ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan yang ditujukan untuk menilai apakah pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Heboh Isu Pak Kuliak, Ini Tips Hindari Pelaku Penculikan Anak

Meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan pada belanja modal tahun anggaran 2023 dan 2024," kata Toha, Senin (10/2/2025).

BACA JUGA:Diberi Kesempatan Rekrut 1.350 CPNS, Kuota Seluma Hanya Terpenuhi 900 Orang

Toha mengatakan, sejumlah permasalahannya adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik.

Proses tender atas kegiatan pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Pertamina Tanam 2.025 Mangrove di Bengkulu

Lalu pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gdung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan lapangan Golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) belum sesuai ketentuan serta Lebih bayar.

Belanja modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus tidak sesuai ketentuan, kuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan