Ijazah Elektronik Diterapkan, Sekolah Bisa Cetak Mandiri Mulai Tahun Ini

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya penerapan ijazah elektronik.

Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.  

BACA JUGA:Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Di Seluma Tahu 2025 Turin

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar mengatakan, inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.

BACA JUGA:Rumah Warga Desa Bandu Agung Kaur Terbakar

"Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," kata Winner.

BACA JUGA:Kuota LPG Bengkulu Tahun 2025 Naik, Ini Alokasi Untuk Kabupaten/Kota

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.

BACA JUGA:Sepeda Motor Kini Sudah Tak Bisa Seenaknya Isi Pertalite di SPBU Bengkulu Selatan, Wajib MyPertamina

Penerapan ijasah secara elektronik ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. 

"Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut," katanya.

BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Beras di Seluma Akan Tertunda Selama 6 Bulan

Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.

"Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya," kata Manik.

Tag
Share