Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Status Pengusutan Masih Menggantung
Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pemerintah Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi bengkulu sudah mengembalikan seluruh kerugian negara atas realisasi Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 320 juta.
Namun sampai saat ini status pengusutan kasus ini masih menggantung. Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma belum memutuskan langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
BACA JUGA:Dewan Nilai Uang Persediaan di OPD Minim
BACA JUGA:Polisi Cek Agen LPG, Stok Di Kabupaten Kaur Terpantau Normal
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait mengatakan, saat ini memang Penyidik Tipikor Polres Seluma sudah menerima salinan pengembalian kerugian negara pada realisasi DD tahun 2023 sebesar Rp 320 juta. Serta temuan tersebut sudah dikembalikan ke kas desa.
"Untuk saat ini memang seluruh KN berdasarkan audit Inspektorat Seluma sudah dipulihkan seluruhnya. Kemudian juga kami sudah menerima salinan bukti pengembalian KN ke kas desa dari Pemdes Kota Agung.
BACA JUGA:Anggota DPR Usul Pemilu 2029 Gunakan Sistem Elektronik, Tujuannya Menekan Biaya
BACA JUGA:Dewan Berharap Program Ketahanan Pangan Desa Berjalan Maksimal
Tapi penyidik masih harus melakukan gelar dalam waktu dekat, untuk membahas kasus ini," tegas Kasat Reskrim kepada wartawan.
Kasat Reskrim mengatakan, kerugian negara tersebut timbulkan dari pekerjaan fisik di Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran. Sehingga merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Tiga Armada Damkar Bengkulu Selatan Butuh Peremajaan
BACA JUGA:Kompetisi Matematika Bengkulu Selatan 2025 Sukses Digelar
"Kerugian ditimbulkan pada pekerjaan fisik, juga pada kekurangan administrasi untuk dokumen realisasi anggaran tahun 2023 lalu,"pungkasnya. (rwf)