Selasa, Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Akan Diputuskan MK

Selasa, 4 Februari 2025, MK akan memberikan putusan sela untuk menentukan nasib sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak MK untuk mengkonfirmasi kehadiran dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA:DBD Masih Jadi Ancaman, Masyarakat Wajib Jaga Kebersihan Lingkungan

Seperti diketahui, sengketa pilkada Bengkulu Selatan karena adanya gugatan yang diajukan paslon nomor 3, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.

Dalam permohonan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya, Rifai-Yevri menggugat KPU Bengkulu Selatan. Salah satunya karena meloloskan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.

BACA JUGA:RSUD Kaur Dapat Kucuran Anggaran Rp 25 Miliar Lebih Untuk Menambah Fasilitas

Pihak Rifai-Yevri berpendapat Gusnan Mulyadi seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan dua periode. Hal itu sebagaimana keputusan MK. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan