Selasa, Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Akan Diputuskan MK
Selasa, 4 Februari 2025, MK akan memberikan putusan sela untuk menentukan nasib sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dimulai pukul 19.30 WIB di ruang sidang gedung MK lantai 2.
BACA JUGA:Belum Tersedia Anggaran, Pilkades Empat Desa Di Kaur Belum Bisa Dilaksanakan
“Ya, betul kami sudah menerima undangan panggilan sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan,” kata Tim Hukum Rifai-Yevri selaku pihak pemohon, Edi Rusman, SH.
Dikatakan Edi Rusman, putusan yang akan dibacakan hakim MK adalah putusan sela atas permohonan yang mereka ajukan.
BACA JUGA:Hindari Kebocoran Anggaran BOS, KSP Harus Siapkan Seluruh Bukti SPJ
Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara permohonan yang diajukan pihak pemohon akan lanjut ke persidangan berikutnya atau tidak.
“Putusan ini adalah putusan sela. Yang akan menentukan permohonan atau perkara PHPU pilkada Bengkulu Selatan dilanjutkan atau tidak,” ujar Edi Rusman.
BACA JUGA:50 Laptop Untuk Siswa Taruna KKP
Edi Rusman yakni putusan sela hakim MK akan menerima permohonan mereka, sehingga sengketa pilkada Bengkulu Selatan akan dilanjutkan ke persidangan tahap berikutnya.
Salah satu faktor yang meyakinkan pihak pemohon adalah karena perselisihan suara antara paslon nomor 03 dengan 02 tidak sampai 1 persen.
BACA JUGA:Pelayanan Haji dan Umroh Sudah Bisa di MPP
“Kami yakin permohonan sengketa akan diterima MK. Karena semua berkas permohonan sudah dilengkapi. Apalagi jumlah selisih suara tidak sampai 1 persen,” ujar Edi.
Edi Rusman memastikan pihaknya akan menghadiri persidangan di MK dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan tersebut.