Sudah Punya 3 Anak, Pria Beristri Gagahi Siswi SMK

TKP: Polisi melakukan olah TKP dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tampak tersangka saat menjalani pemeriksaan-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

"Tanpa melakukan perlawanan, tersangka dibekuk Timsus Puyang Serawai di tempat usahanya di salah satu ruko yang ada di Taman Wisata Kota Tais," beber Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim mengatakan tersangka dikenakan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian junto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya junto pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dan pasal 6 huruf C junto pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya tersangka diancam pidana penjara selama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah ditangkap dan ditahan di sel Mapolres Seluma," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan