Harus Pertegas Peraturan KTR di Bengkulu Selatan!

Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Si-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa di Kabupaten Bengkulu Selatan telah berlaku Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Ketentuan ini diterapkan dilingkungan sekolah, perkantoran, tempat ibadah, pasar, tempat pelayanan publik dan sebagainya, tempat ini akan dibuatkan zona bebas tanpa asap rokok.

BACA JUGA:Paket Pelatihan Berbasis Kompetensi BLK Turun 55 Persen

Maka kawasan tersebut sebelum dibangun baiknya menentukan kawasan mana yang tepat. Misalnya di sekolah harus tentukan radius berapa jarak yang baik dijadikan kawasan aktivitas masyarakat tidak ada asap rokok.

Baik masyarakat umum maupun masyarakat penghuninya sendiri, maka dari itu semuanya harus mematuhi apa yang mereka sepakati bersama. Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Si.

BACA JUGA:Wow! Bengkulu Selatan Hasilkan 16,5 Ribu Ton Jagung Per Tahun

"Sebenarnya Pemkab Bengkulu Selatan telah cukup lama ada Peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok,

dan sebagai bentuk tidakan agar mematuhi aturan Dinkes selalu mendatangi sekolah, pasar, perkantoran untuk memberikan sosialisasi, sebaliknya bagi yang melanggar dikenakan sanksi denda," ujar Didi Ruslan.

BACA JUGA:Dua Mobil dan Dua Motor Serta Warung Manisan Di Bengkulu Selatan Terbakar

Dikatakan Didi, jika masyarakat diketahui melanggar aturan merokok di kawasan KTR maka masyarakat yang tertangkap melanggar ketentuan yang ada baik melalui laporan masyarakat dengan menunjukan alat bukti nantinya bisa diberlakukan sanksi sesuai aturan.

“Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menyeimbangkan hak atas kesehatan," ungkap Didi.

BACA JUGA:Kejari Seluma Lirik Dugaan Honorer Siluman, Mulai Pulbaket

Setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok, menurut Didi dapat dikenakan sanksi selain denda berupa uang dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis.

"Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini Dinkes Bengkulu Selatan menegaskan bahwa pelarangan bebas merokok di kawasan umum hingga saat ini terus disosialisasikan ke sekolah, pasar, perkantoran yang mana tujuan tidak lain menjaga kesehatan bersama," pungkas Didi.

Tag
Share