Meski Lulus Seleksi, Kades dan Perangkat Desa Terancam Dibatalkan Jadi PPPK

Kades dan Perangkat Desa Terancam Dibatalkan Jadi PPPK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co -TAIS, Terkait adanya sejumlah kepala desa (Kades), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa yang lulus seleksi PPPK.

Membuat Pemkab Seluma berencana membatalkan kelulusan PPPK mereka. Karena terkait aturan larangan rangkap jabatan bagi kades, BPD dan perangkat desa serta pengangkatan PPPK yang dilakukan.

BACA JUGA:Paket Pelatihan Berbasis Kompetensi BLK Turun 55 Persen

Hal ini diketahui setelah Pemkab Seluma menggelar rapat tertutup bersama Inspektorat dan Dinas PMD Seluma. Rapat tersebut membahas adanya isu Kades, BPD dan perangkat desa yang lolos PPPK.

Kepala Dinas PMD Seluma Nopetri Elmanto mengatakan, mengacu Surat Edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022, yang mana membahas terkait larangan rangkap jabatan, hal ini berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma.

BACA JUGA:Wow! Bengkulu Selatan Hasilkan 16,5 Ribu Ton Jagung Per Tahun

Selain itu, diperkuat dengan pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.

BACA JUGA:Dua Mobil dan Dua Motor Serta Warung Manisan Di Bengkulu Selatan Terbakar

Serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, yang terdiri PNS dan PPPK.

Menurutnya, surat edaran tersebut sudah disampaikan sejak tahun lalu jika kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan.

BACA JUGA:Kejari Seluma Lirik Dugaan Honorer Siluman, Mulai Pulbaket

Karena sesuai persyaratan calon peserta PPPK mereka yang telah menjadi tenaga honorer sejak 2 tahun terakhir, dan pastinya sudah harus mundur dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon peserta PPPK.

Meskipun demikian, namun ketegasan tersebut tidak dapat serta merta langsung dilakukan, karena Pemkab Seluma masih akan dikoordinasikan kembali ke BKN dan Kemenpan-RB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan