Sidang Lanjutan Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Tiga Saksi Dihadirkan
SIDANG: Mantan Bupati Seluma Murman Efendi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus tukar guling lahan -Icha-radarselatan.bacakoran.co
Ahmad Ghufron mengatakan, atas dasar ini menjadi polemik tukar guling lahan Pemda Seluma. Menurutnya, tim pelaksana tidak bekerja dalam menentukan titik lokasi tanah Murman.
BACA JUGA:DPR Soroti Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik, Harus Dievaluasi
"Tim itu tahu tanahnya saat turun bersama - sama dengan Murman," kata Achmad.
Diketahui atas kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,5 miliar. (cia)