Jangan Khawatir! Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Dijamin Gaji dan Tunjangan Sesuai UU ASN 2023
Jangan Khawatir! Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Dijamin Gaji dan Tunjangan Sesuai UU ASN 2023-Istimewa-IST, Dokumen
BACA JUGA:Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon PPPK Seluma Tahap II? Ini Jadwalnya
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meskipun berstatus paruh waktu, tenaga PPPK tetap memperoleh hak sesuai aturan yang berlaku.
Gaji lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu karena jam kerja hanya empat jam per hari.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024):
- Golongan I: Rp969 ribu per bulan.
- Golongan V (SMA) sebesar : Rp1,2 juta per bulan.
- Golongan IX (lulusan S1): Rp1,6 juta per bulan.
BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur
Tunjangan yang Diterima:
- Tunjangan Keluarga:
Istri/suami: 10% dari gaji pokok.
Anak: 2% dari gaji pokok per anak.
- Tunjangan Hari Raya (THR): 1 kali gaji pokok dan tunjangan relevan.
- Gaji ke-13: 1 kali gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: Uang tunai setara harga beras 10 kg.
BACA JUGA:Pendaftaran di Perpanjang, Pelamar PPPK tahap II Capai 576 Orang
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, KemenPANRB Libatkan Kemendagri
- Tunjangan Pekerjaan: Sesuai jabatan dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer tetap mendapatkan perhatian dan jaminan kesejahteraan, meskipun tidak lolos seleksi PPPK. (**)