Disetujui DPRD, Raperda Tentang Kearsipan Segera Ketuk Palu

SETUJUI : Komisi I DPRD Bengkulu Selatan menyetujui raperda tentang kearsipan untuk disahkan menjadi perda-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Disetujui DPRD, Raperda tentang Kearsipan segera ketuk palu.

Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan telah merampungkan pembahasan Raperda tentang Kearsipan yang diusulkan Dinas Perpusda dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Selatan. Selangkah lagi raperda tersebut akan disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Buka Peluncuran MBG di Bengkulu Selatan

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Heryanto membenarkan, pihaknya telah telah menyetujui Raperda tentang Kearsipan disahkan menjadi perda.

Proses pembahasan telah selesai, semua draf raperda telah disepakati bersama pihak eksekutif, terutama Dinas Perpusda dan Kearsipan selaku OPD yang pemrakarsa raperda tersebut.

BACA JUGA:Honda Resmi Luncurkan All New Supra GTR 150! Bebek Sport Dengan DNA CBR

“Kami sudah menyepakati raperda tentang kearsipan disahkan menjadi perda. Langkah selanjutnya adalah penentuan jadwal rapat paripurna untuk pengesahan raperda tersebut,” kata Heryanto.

Raperda tentang Kearsipan sudah masuk dalam Propemperda cukup lama. Namun baru tahun ini pembahasannya dirampungkan. Raperda tersebut menjadi prioritas karena sudah dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk kearsipan daerah. 

BACA JUGA:BMW M9 2026, Performa Hypercar dalam Balutan Grand Tourer Mewah

Dengan adanya perda tersebut, diharapkan kearsipan daerah lebih dimaksimalkan. Dinas Perpusda dan Kearsipan harus menjalankan fungsi lebih baik, sehingga kedepan arsip daerah bisa lebih lengkap dan akurat. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan