Terkait Polemik Tapal Batas Dengan Bengkulu Selatan, Ini Sikap Pemkab Kaur
Sekda Kaur memberikan keterangan terkait Permendagri nomor 104 tentang tabat Kaur-Bengkulu Selatan-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Aksi demontrasi yang dilakukan warga Bengkulu Selatan terkait lahan perkebunan sawit PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di perbatasan Kaur-Bengkulu Selatan, mulai memancing perdebatan. Menyikapi hal ini, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menyatakan sikap Pemkab Kaur.
Hal ini lantaran sejumlah pendemo menuding lahan tersebut masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan. Sementara pihak PT. DSJ yang mengantongi izin, mengklaim lahan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Warga Bengkulu Selatan Meninggal Dunia di Seluma
Sekda menegaskan Pemkab Kaur tetap mempedomi aturan yang ada pada penetapan tapal batas. Bahkan Pemkab Bengkulu Selatan beberapa tahun lalu sempat menggugat hingga ke Makamah konstitusi (MK) yang kemudian ditolak MK.
"Soal batas, sebenarnya sudah tidak bisa dimasalahkan karena sudah ada UU dan Permendagri. Jika ada warga Bengkulu Selatan yang komplain, mestinya Pemda Bengkulu Selatan yang mengurusi, bukan malah sebaliknya," ujar Sekda kepada Rasel, Minggu (12/1/2025).
BACA JUGA:Pemprov Anggarkan Rp28 Miliar Untuk TPP Setiap Bulan
Menurut Sekda, dalam Permendagri nomor 104 tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu jelas diuraikan titik koordinatnya.
Seharusnya masyarakat melihat dan mempedomi titik koordinat yang sudah ditetapkan dalam Permendagri.
BACA JUGA:Dewan Curiga RAPBD Provinsi Bengkulu Tidak Sesuai Perencanaan Awal
"Jadi masyarakatnya silakan koordinasi dengan Pemda Bengkulu Selatan, pedomi Permendagri bawa GPS dari situ bisa dilakukan pengerukan lahan itu masuk Kaur atau Bengkulu Selatan," tegas Sekda.
BACA JUGA:Stok Obat Kosong, Pelayanan RSHD Manna Kembali Dikeluhkan
Sebagaimana diketahui sesuai pasal 2 batas Kaur-Bengkulu Selatan diterangkan dalam titik koordinat (TK) sehingga terdapat 37 patok TK yang menjadi pedoman. Sehingga bisa melakukan pengecekan secara online menggunakan GPS. (jul)