90 Ribu Honorer Satpol PP Bersiap Gugat KepmenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 ke MK

90 Ribu Honorer Satpol PP Bersiap Gugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK-Istimewa-IST, Dokumen

Radarselatan.bacakoran.co - Rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer atau pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tampaknya menghadapi tantangan besar.

Pasal 66 UU ASN menetapkan bahwa seluruh pegawai non-ASN harus ditata ulang paling lambat Desember 2024, dan sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Polres Seluma

BACA JUGA:Nasib Honorer Kategori R2, R3, R4, dan R5 pada PPPK 2024 Masih Abu-abu, Skema Paruh Waktu Belum Pasti!

Namun, Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun, menilai penghapusan tenaga honorer ini sulit direalisasikan.

“Wacana ini sudah berlangsung sejak sebelum UU Pokok-Pokok Kepegawaian direvisi menjadi UU ASN pada 2014,” ungkap Fadlun.

Menurut Fadlun, banyak kendala yang masih menghambat penyelesaian tenaga honorer, seperti data yang tidak valid hingga penentuan jabatan yang akan diselesaikan.

BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur

BACA JUGA:Pendaftaran di Perpanjang, Pelamar PPPK tahap II Capai 576 Orang

Ia menyoroti keberadaan Satpol PP sebagai contoh.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan Satpol PP secara tegas diatur sebagai jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, pemerintah menerbitkan aturan baru, yakni KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah, yang dinilai bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, KemenPANRB Libatkan Kemendagri

BACA JUGA:Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Tahap I Kosong Pelamar

Dalam lampiran KepmenPAN-RB tersebut, jabatan Pranata Tibumtranmas dan Pengelola Tibumtranmas disebut menjalankan tugas penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, yang sejatinya merupakan tugas Satpol PP.

“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 255 UU Pemda. Akibatnya, sekitar 90 ribu anggota Satpol PP non-PNS di seluruh Indonesia dirugikan,” tegas Fadlun.

Ia menilai pemerintah pusat tidak adil dalam menangani tenaga honorer, khususnya Satpol PP, dan mendesak agar kebijakan tersebut tetap mematuhi hierarki peraturan di Indonesia.

BACA JUGA:144 Peserta Lulus Seleksi PPPK Satpoldam Bengkulu Selatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan