Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah, Jangan Salah!
Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah-Istimewa-IST, Dokumen
Selain itu, Kementerian UMKM bekerja sama dengan OJK untuk mengembangkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS).
BACA JUGA:Agar Usaha Bisa Maju, UMKM di Bengkulu Selatan Perlu Ajukan Laporan Berkala
BACA JUGA:Pelaku UMKM Ikut Sukseskan Roadrace di Padang Panjang
Sistem ini akan memungkinkan penilaian kelayakan kredit berdasarkan data alternatif, seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meringankan beban rakyat.
"Kebijakan ini mengakomodir sekitar 1 jutaan pelaku UMKM yang masuk dalam daftar catatan haups buku Bank himbara akan mendafatkan fasilitas penghapusan piutang," Kata Maman.