Potensi Batubara di Provinsi Bengkulu Akan Dilelang

Lelang tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba)-IST-RadarSelatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Potensi batu bara yang berasal di tiga blok di Bengkulu akan dilelang. Proses lelang akan diajukan ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Lelang tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

BACA JUGA:Tingkatkan perhatian pada Anak, Jangan Biarkan Anak Berkeliaran Malam Hari

BACA JUGA:BAZNAS Kaur Dorong ASN Taat Bayar Zakat

Kepala Dinas ESDM Peovinsi Bengkulu, Donni Swabuana mengatakan, proses lelang akan dilakukan secara transparan melalui aplikasi lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Bagi peserta yang ikut lelang, tentunya harus mendaftarkan diri di akun OSS BPKM,” kata Donni, Selasa (7/1).
Ketiga blok tersebut adalah Blok Marga Sakti Sebelat, Blok Ketahun dan Pinang Raya di Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Puluhan Ton Sampah Setiap Hari, DLHK Bengkulu Selatan Butuh Penambahan Armada

BACA JUGA:Info Penting Bagi Petani, Ternyata Ini 5 Kelebihan dan 3 Kelemahan Pupuk Organik Dari Kotoran Kambing

Kemudian, Blok Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketiga blok ini bakal diajukan atau diusulkan pihaknya kepada Kementerian ESDM RI untuk lelang pada tahun ini.
Donni mengatakan, tahun lalu yang sudah berlelang adalah Blok Semidang Langan Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Adapun yang dilelang terkait potensi ini, yakni potensi Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Donni.

BACA JUGA:Motor Baru Harga Di Bawah 10 Juta Meluncur Di Indonesia, Antik dan Bergaya Klasik, Ini Nama Motornya

BACA JUGA:Pantai Mawun, Hamparan Pasir Putih yang Menawan di Lombok Tengah, Cocok Untuk tempat Wisata Bersama Keluarga

Dalam proses lelang IUP ini, berbeda dengan pengadaan barang dan jasa. Untuk IUP ini pemenangnya merupakan penawar tertinggi. Aplikasi lelang IUP ini bisa diperoleh dengan mengkses situs web minerba.esdm.go.id/lelang. Selain mendaftar di akun OSS BPKM, peserta juga harus mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis, pengelolaan lingkungan, dan finansial.

BACA JUGA:Nasib Honorer Kategori R2, R3, R4, dan R5 pada PPPK 2024 Masih Abu-abu, Skema Paruh Waktu Belum Pasti!

BACA JUGA:Pesona Taman Dedari, Wisata Ala Negeri Kahyangan di Bali Yang memanjakan Mata

“Bagi pengusaha tambang yang ingin berusaha bidang pertambangan, khususnya batubara sekarang ini harus mengikuti proses lelang WIUP tersebut,” demikian Donni.

(cia)

Tag
Share