Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Digelar Jumat, Ini Agendanya
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radaraselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sidang perdana sengketa pilkada Bengkulu Selatan akan digelar Jumat, 10 Januari 2025 ini.
Jadwal itu sesuai dengan pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan ke tim Rifai-Yevri selaku pihak pemohon.
BACA JUGA:Bisnis Ini Dipastikan Bisa Mengembalikan Modal Kamu Dengan Cepat
BACA JUGA:Miliki Pasar Tersendiri, Ini 10 Cara Memulai Usaha Papan Bunga
Adapun agenda sidang perdana tersebut yakni pendahuluan. Setelah sidang perdana, maka akan dilanjutkan sidang-sidang berikutnya sebelum hakim MK memutuskan perkara gugatan sengketa pilkada tersebut.
“Jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi sudah ditetapkan, ini merupakan awal perjuangan. Kami berkeyakinan gugatan ini akan dinyatakan memenuhi syarat dan bisa dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Rifai-Yevri, Samsu Hermanto.
BACA JUGA:Bisa Bikin Kamu Kaya, Ini Tips Sukses Bisnis Keripik Kentang
BACA JUGA:Resep Membuat Jus Mangga Sehat dan Lezat
Samsu mengajak seluruh pendukung dan simpatisan Rifai-Yevri untuk mendoakan agar persidangan gugatan tersebut berjalan lancar dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
“Kami berharap doa restu dari seluruh pendukung tim Betunggal agar proses persidangan di MK berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk demokrasi Bengkulu Selatan,” ujar Samsu.
BACA JUGA:Kaya Antioksidan, Kenali 7 Manfaat Jus Mangga untuk Kesehatan
BACA JUGA:Erick Thohir Bantah Tekanan Mafia Bola dalam Pemecatan STY
Seperti diketahui, gugatan Rifai-Yevri telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik perselisihan hasil pilkada 2024 di MK dengan nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tanggal 3 Januari 2025.
Salah satu materi gugatan yang diajukan tim Rifai-Yevri adalah terkait masa jabatan atau periodeisasi Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan.