Fenomena Bisnis “Lendir” di Bengkulu Selatan, Giliran Emak-emak Diciduk Polisi
Emak-emak diduga penjual gadis remaja ke lelaki hidung belang diciduk polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bisnis “lendir” sedang menjadi fenomena di Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah sebelumnya seorang kakek berinisial Ju (74) diringkus polisi karena diduga menjadi mucikari wanita pekerja seks komersial (PSK).
Kini giliran seorang wanita alias emak-emak berinisial Ha (45), warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna diciduk Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Pasien BPJS Beli Obat Di Luar Rumah Sakit
Ha ditangkap karena diduga “menjual” seorang remaja putri untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Dari bisnis prostitusinya itu, Ha mendapat keuntungan yang cukup fantastis.
Ha diciduk polisi pada Sabtu, 21 Desember 2024 saat sedang berada di rumahnya. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi yang dilakukan Ha ini diawali dari informasi yang disampaikan masyarakat.
BACA JUGA:3 Cara Pertolongan Pertama saat Alami Sesak Napas
Polisi mendapat informasi ada aktivitas prostitusi di rumah Ha yang beralamat di Jalan Kemas Jamaludin Pasar Manna. Kemudian Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah, S.M dan anggotanya langsung bergerak ke TKP.
Setelah tiba di rumah Ha, polisi langsung melakukan penggerebekan. Di salah satu kamar rumah Ha sedang terjadi aktivitas adu mekanik antara korban dengan lelaki yang menjadi pelanggannya. Mengetahui kehadiran polisi, korban dan lelaki pelanggannya menghentikan “wik-wik”.
BACA JUGA:Baznas Target Penerimaan Zakat Tahun 2025 Sebesar Rp13 Miliar
Ketika dicecar polisi, korban yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar mengakui dirinya dihubungi oleh Ha untuk melayani lelaki yang memesan jasa prostitusi. Ha menetapkan tarif sebesar Rp400 ribu sekali kencan. Korban dapat bagian Rp100 ribu, sedangkan Ha menerima Rp300 ribu.
“Ha ini menawarkan jasa prostitusi kepada tamunya. Setelah ada kesepakatan tarif, Ha menghubungi korban untuk datang ke rumahnya dan melayani tamu. Ha mendapat keuntungan, sekali kencan Rp400 ribu, Rp100 ribu dikasih ke korban dan Rp300 ribu jatah Ha,” ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:3 Cara Ampuh Menghilangkan Jamur pada Kucing Peliharaan
Atas perbuatannya itulah, Ha ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Sebab tindakannya terbukti melakukan perdagangan orang dengan kedok prostitusi. Apalagi korban masih berstatus anak dibawah umur.
Polisi masih mendalami keterangan dari Ha dan saks-saksi dalam perkara ini. Sebab ada dugaan wanita lain yang menjadi korban perdagangan oleh Ha.