3 Tsk Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Segera Diadili
Editor: Suswadi AK
|
Kamis , 26 Dec 2024 - 19:29
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan M.H.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Sekedar mengingatkan, ketiga tersangka terjerat kasus korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Puncak Natal di Bengkulu Selatan Aman, Bupati Apresiasi Kinerja Aparat
DU yang ketika itu menjabat sebagai Direktur RSHD Manna berperan sebagai KPA, sedangkan Yu dan Vi adalah pihak rekanan pengadaan makmin pasien. (yoh)