Musnahkan Ratusan Botol Miras, Pemkab Kaur Dukung Operasi Pekat Nala II 2024

Staf Ahli Setda Kaur mendampingi Kapolres Kaur memusnahkan barang bukti minuman keras yang sita polisi-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemkab Kaur menyatakan mendukung penuh operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar oleh jajaran Kepolisian Resort Kaur, Poda Bengkulu.

Pembuatan ini disampaikan oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Setda Kaur, Hopalara S,Pd saat menghadiri pemusnahan ratusan botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merek hasil Operasi Pekat Nala II 2024, di halaman Mapolres Usai pelaksanaan apel gelar Pasukan Ops Lilin Nala 2024, Jum’at 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Libur Dimulai, Siswa Diminta Lakukan Kegiatan Positif

"Semoga dengan adanya operasi pekat peredaran Miras berkurang, warga kaur yang selama ini berniat menjual miras berpikir dua kali," tegas Hopa.

Menurutnya, selain merusak generasi muda, miras juga dapat mempengaruhi ekonomi masyarakat. Selain itu juga keuntungan yang didapat oleh masyarakat menjual miras tidak seberapa bila dibandingkan dengan mudaratnya. Akibat miras dapat mempengaruhi kinerja dan juga ekonomi masyarakat sendiri.

BACA JUGA:Begini Cara Menghilangkan Batuk dengan Cepat 

"Operasi pekat sangat kami dukung, ini salah satu langkah mengatasi peredaran miras dan juga sejumlah penyakit-penyakit lainnya," tegasnya.

Sementara itu Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernada, SH, SIK, MH mengatakan, barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 4 Desember-18 Desember 2024.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Dukung Penuh Pengusutan Kasus Pembunuhan Di Karang Dapo

“Pemusnahan ini merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat serta  wujud komitmen Polri untuk menciptakan suasana kondusif aman tertib di wilayah Kabupaten Kaur," Ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Terkait nasib Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo serta Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas (SA)

Kapolres menuturkan pada target Operasi Pekat Nala II Tahun 2024, Polres Kaur berhasil mengamankan lima orang beserta minuman keras yang berjumlah 288 botol.

Rincian 262 botol vodka, 17 botol mansion house, tiga botol kawa-kawa anggur hijau besar, dua botol anggur merah besar, satu botol anggur merah kecil, satu botol anggur putih besar, dua botol newport kuning kecil, lima liter tuak.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tunggu Juknis Tentang PPPK Paruh Waktu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan