Hasil Evaluasi Gubernur Ditindaklanjuti Melalui Rapat Banggar DPRD Seluma
Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Sugeng Zonrio menegaskan apa saja yang menjadi hasil dari evaluasi dari Gubernur Bengkulu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan dijadwalkan rapat Banggar oleh Bamus.
Hasil rapat Banggar yang terakhir ini nantilah yang akan dijadikan berita acara untuk pergeseran atau penyempurnaan APBD 2025.
BACA JUGA:Satpol PP Kaur Ingatkan Tak Buka Lapak di Lapangan Merdeka Bintuhan
BACA JUGA:2025, Retribusi Pasar di Kaur Akan Ditingkatkan
“Untuk APBD 2025 saat ini sedang dievaluasi gubernur. Hasil evaluasi gubernur terhadap RAPBD 2025 nanti akan kami jadwalkan untuk dibahas bersama pada rapat banggar terakhir. Hasil dari rapat Banggar terakhir itu selanjutnya akan dibuatkan berita acara,” ujar Waka II.
BACA JUGA:Liburan Para Guru Bakal Menyenangkan, TPG di Kaur Bakal Cair Pekan Ini
BACA JUGA:Jadikan SKM Tolak Ukur Pelayanan Publik
Sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Dalam pembahasan nanti tentunya apa saja yang menjadi catatan hasil evaluasi gubernur pada APBD akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
BACA JUGA:Hadapi Tahun Baru, Kakan Kemenag Sarankan Jangan Terlalu Euforia
BACA JUGA:Jalan Pagar Gading - Simpang Pino Rusak, Puluhan Lubang Menganga
Setelah hasil evaluasi dari Gubernur itu ditindaklanjuti dan melahirkan kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemda, maka akan mengeluarkan nomor registrasi sehingga nomor registrasi itu akan dimasukan ke lembaran daerah kemudian APBD bisa segera dijalankan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ajukan Tiga Nama Calon Pj Sekda
BACA JUGA:DKP Seluma Pastikan Stok Beras Jelang Nataru Tercukupi
Bila rekomendasi dari Gubernur itu tidak diselesaikan maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan alokasi dana transfer.
(rwf)